kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya, Jampidum: Kami Minta KPK Monitor Perkara Ini


Kamis, 19 Januari 2023 / 21:51 WIB
Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya, Jampidum: Kami Minta KPK Monitor Perkara Ini
ILUSTRASI. Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memonitoring perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memonitoring perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

"Kami minta KPK memonitoring perkara ini karena merugikan masyarakat Indonesia sebanyak 23.000 orang," tegas Jampidum Fadil dalam  konferensi pers, di Jakarta, Kamis (19/1).

Jampidum menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang telah membebaskan terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya berdasarkan putusan nomor 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023.

Baca Juga: Dakwaan Tak Terbukti, June Indria Divonis Lepas pada Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung agar yang mulia mempertimbangkan perkara yang telah merugikan rakyat Indonesia ini," ujarnya.

Jampidum merasa prihatin terhadap kasus KSP Indosurya ini lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah membebaskan terdakwa June Indria.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) menyebutkan bahwa korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal).

Adapun, terdakwa Henry Surya telah dituntut oleh JPU berupa hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Putusan terhadap Henry Surya akan dibacakan pada 24 Januari 2023.

Baca Juga: JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa KSP Indosurya June Indria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×