Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Virus Corona yang mewabah di Indonesia telah menginfeksi sebanyak 23.851 orang hingga Rabu (27/5) pukul 12.00 WIB. Meski berstatus pandemi dan biaya penyembuhan ditanggung pemerintah, Asuransi Jiwa tetap memberikan perlindungan tambahan terhadap nasabah positif Covid-19.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia telah membayarkan sebanyak 37 klaim untuk nasabah yang terinfeksi Covid-19 dengan nilai total Rp 3,77 miliar hingga dengan tanggal 15 Mei 2020.
Chief Executive Officer Generali Indonesia Edy Tuhirman menyatakan klaim tersebut untuk biaya perawatan, biaya rumah sakit, alat pelindung diri (APD) hingga dan juga perlindungan finansial kepada keluarga nasabah yang meninggal akibat Covid 19.
Baca Juga: Imbas corona, premi asuransi jiwa ikut terganggu
“Untuk perlindungan tambahan 10% dari uang pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp 500 juta, ini merupakan santunan UP tambahan untuk nasabah baru yang tergabung sejak 16 Maret 2020. Manfaat tambahan ini berlaku hingga September 2020. Jadi pada dasarnya, nasabah existing kami bisa klaim jika positif terdiagnosa Covid-19, dan bagi nasabah baru akan ada manfaat tambahan lagi,” ujar Edy kepada Kontan.co.id pada Senin (27/5).
Generali Indonesia memiliki perlindungan komprehensif yang mampu melindungi nasabah dari berbagai penyakit, termasuk Covid-19 melalui produk iPLAN. Produk asuransi unit link ini bisa dilengkapi dengan perlindungan kesehatan hingga Rp 35 miliar, perlindungan pada 66 penyakit kritis, serta Bonus Hidup hingga sebesar uang pertanggungan saat nasabah memasuki usia 85 tahun.
“Selain itu, produk ini juga difasilitasi dengan fitur Robo ARMS, yang mampu mengendalikan unit link sesuai dengan kondisi pasar dan profil risiko investasi nasabah, sehingga nilai investasi nasabah lebih optimal untuk perlindungan kesehatan yang lebih maksimal,” tambah Edy.
PT Asuransi Jiwa Sequis Life juga telah melakukan pembayaran klaim dan manfaat bagi nasabah yang terdianogsa positif Covid-19. Pembayarkan klaim dan manfaat tersebut sesuai ketentuan dalam polis.
Baca Juga: Sequis Life telah membayar klaim terkait Covid-19 senilai Rp 4,43 miliar