Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi.
Adapun ketetapan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01).
Dengan putusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan klaim asuransi tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang tertanggung.
Baca Juga: Prudential Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Pasal 251 KUHD
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak yang signifikan pada industri asuransi.
Misalnya, Wahyu bilang, industri asuransi harus menghadapi potensi interpretasi baru terkait pembatalan perjanjian asuransi. Kondisi ini menurutnya akan memengaruhi proses underwriting dan manajemen risiko perusahaan asuransi.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Shortfall Penerimaan Pajak 2024 Sebesar Rp 56,5 Triliun
Lebih jauh lagi, menurut dia, perusahaan asuransi harus meninjau ulang syarat dan ketentuan polis untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh MK.
“Kemudian, perusahaan asuransi kemungkinan akan menghadapi lebih banyak sengketa terkait klaim," kata Wahyudin kepada Kontan, Senin (6/1).
Wahyudin juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, perusahaan asuransi perlu melakukan pelatihan, pembaruan sistem dan penyesuaian kebijakan internal untuk mengakomodasi keputusan final.
Selanjutnya: Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi di Penghujung Tahun 2024
Menarik Dibaca: 5 Minuman untuk Daya Tahan Tubuh Lebih Kuat, Biar Tidak Gampang Sakit!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News