kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.383   -35,00   -0,21%
  • IDX 6.564   -83,78   -1,26%
  • KOMPAS100 973   -12,59   -1,28%
  • LQ45 763   -10,01   -1,29%
  • ISSI 200   -2,41   -1,19%
  • IDX30 395   -4,38   -1,10%
  • IDXHIDIV20 474   -4,24   -0,89%
  • IDX80 111   -1,47   -1,31%
  • IDXV30 116   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 131   -1,53   -1,16%

Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Banyak Usai Putusan MK


Senin, 06 Januari 2025 / 19:36 WIB
Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Banyak Usai Putusan MK
ILUSTRASI. MK telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi. 

Adapun ketetapan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01). 

Dengan putusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan klaim asuransi tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang tertanggung. 

Baca Juga: Prudential Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Pasal 251 KUHD

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak yang signifikan pada industri asuransi. 

Misalnya, Wahyu bilang, industri asuransi harus menghadapi potensi interpretasi baru terkait pembatalan perjanjian asuransi. Kondisi ini menurutnya akan memengaruhi proses underwriting dan manajemen risiko perusahaan asuransi.  

Baca Juga: Kemenkeu Catat Shortfall Penerimaan Pajak 2024 Sebesar Rp 56,5 Triliun

Lebih jauh lagi, menurut dia, perusahaan asuransi harus meninjau ulang syarat dan ketentuan polis untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh MK. 

“Kemudian, perusahaan asuransi kemungkinan akan menghadapi lebih banyak sengketa terkait klaim," kata Wahyudin kepada Kontan, Senin (6/1).   

Wahyudin juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, perusahaan asuransi perlu melakukan pelatihan, pembaruan sistem dan penyesuaian kebijakan internal untuk mengakomodasi keputusan final.

Selanjutnya: Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi di Penghujung Tahun 2024

Menarik Dibaca: 5 Minuman untuk Daya Tahan Tubuh Lebih Kuat, Biar Tidak Gampang Sakit!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×