kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Banyak Usai Putusan MK


Senin, 06 Januari 2025 / 19:36 WIB
Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Banyak Usai Putusan MK
ILUSTRASI. MK telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi. 

Adapun ketetapan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01). 

Dengan putusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan klaim asuransi tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang tertanggung. 

Baca Juga: Prudential Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Pasal 251 KUHD

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak yang signifikan pada industri asuransi. 

Misalnya, Wahyu bilang, industri asuransi harus menghadapi potensi interpretasi baru terkait pembatalan perjanjian asuransi. Kondisi ini menurutnya akan memengaruhi proses underwriting dan manajemen risiko perusahaan asuransi.  

Baca Juga: Kemenkeu Catat Shortfall Penerimaan Pajak 2024 Sebesar Rp 56,5 Triliun

Lebih jauh lagi, menurut dia, perusahaan asuransi harus meninjau ulang syarat dan ketentuan polis untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh MK. 

“Kemudian, perusahaan asuransi kemungkinan akan menghadapi lebih banyak sengketa terkait klaim," kata Wahyudin kepada Kontan, Senin (6/1).   

Wahyudin juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, perusahaan asuransi perlu melakukan pelatihan, pembaruan sistem dan penyesuaian kebijakan internal untuk mengakomodasi keputusan final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×