Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Seperti diketahui, MK telah menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan keputusan tersebut, perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya pengungkapan informasi, kecuali melalui penetapan pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Chief Customer & Marketing Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari hasil keputusan tersebut.
Baca Juga: Kini Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak Pasca Putusan MK
"Prudential Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiskusi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk implementasi keputusan MK tersebut," ujarnya pada Senin (6/1).
Karin menegaskan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kepatuhan.
“Hal ini sejalan dengan implementasi tata kelola perusahaan, yang baik dan manajemen kepatuhan perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tidak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Ini Kata Pengamat
Di sisi lain, Karin mengatakan kenaikan angka klaim kesehatan yang masih tinggi hingga saat ini, salah satunya disebabkan oleh inflasi biaya medis dan perawatan yang dibebankan rumah sakit.
Menurut dia, peralatan medis impor yang digunakan rumah sakit juga akan memberi dampak pada biaya perawatan yang dibebankan sehingga inflasi medis terus berlangsung.
Terlebih, data Kementerian Kesehatan menyebutkan 70% suplai alat kesehatan di Indonesia masih bergantung pada produk impor.
“Artinya, pelemahan rupiah yang terjadi dapat menambah peningkatan inflasi medis ke depannya karena tentunya transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing khususnya dolar AS,” imbuhnya.
Karin juga mengatakan bahwa peningkatkan klaim asuransi kesehatan juga dipengaruhi oleh duahal.
Baca Juga: Putusan MK: Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Pertama, faktor gaya hidup, di mana masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan hidup kurang sehat yang berkontribusi pada peningkatan kebutuhan layanan kesehatan, dan biaya yang lebih tinggi.
Kedua, adanya over treatment atau perawatan berlebihan. Menurut dia, hal ini terjadi karena ada kekhawatiran baik dari pasien ataupun dokter akan diagnosa yang dirasa kurang tepat, sehingga dilakukan lebih banyak tes dan perawatan yang mungkin tidak diperlukan ataupun berlebihan.
Untuk itu, ia menyebutkan, Prudential Indonesia akan melakukan sejumlah strategi untuk bisa menekan klaim kesehatan di tahun 2025, diantaranya yakni, dengan terus fokus berinovasi dalam memberikan layanan tambahan yang berkualitas kepada nasabah.
Di mana, salah satunya yakni pendampingan dan akses untuk mendapatkan opini medis dari spesialis global guna mendukung pengambilan keputusan medis yang tepat.
“Dengan layanan yang kami beri nama PRUCare Advisor, harapannya nasabah bisa mendapatkan diagnosa yang lebih akurat dan rekomendasi perawatan yang sesuai,” tandasnya.
Selanjutnya: Viktor Gyokeres Jadi Rebutan Klub Top Eropa, MU, Newcastle dan Arsenal Bersaing Ketat
Menarik Dibaca: 7 Cara yang Paling Ampuh Menyembuhkan Kolesterol Tinggi, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News