kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.926   79,00   0,44%
  • IDX 6.106   -89,29   -1,44%
  • KOMPAS100 810   -14,46   -1,75%
  • LQ45 609   -10,44   -1,69%
  • ISSI 211   -3,14   -1,46%
  • IDX30 345   -4,90   -1,40%
  • IDXHIDIV20 424   -3,94   -0,92%
  • IDX80 92   -1,82   -1,94%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,17%
  • IDXQ30 111   -1,40   -1,24%

Kasus Stanchart, OJK: Kami koordinasi dengan PPATK


Minggu, 08 Oktober 2017 / 19:18 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomentar terkait kasus transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun atau US$ 1,4 miliar (kurs 1 US$ = Rp 13.500) yang menimpa Standard Chartered Plc (Stanchart).

Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia.

Anto Prabowo Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK bilang terkait kasus ini regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

"Kami akan terus lakukan koordinasi dengan PPATK, kami ingin mencari info lebih dalam," kata Anto kepada KONTAN, Minggu (8/10).

Terkait kasus ini, OJK bilang sebenarnya regulator telah mempunyai mekanisme pengawasan. Menurut OJK, jika ada masalah terkait sistem keuangan maka regulator terkait akan melakukan pengelusuran.

Sumber KONTAN bilang kasus ini efeknya luas. Hal ini karena, dengan tidak berfungsinya sistem anti pencucian uang maka lembaga keuangan terkait bisa dikenai sanksi yang cukup berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×