Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dari sebelumnya bernama PT Pegadaian.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 31 Juli 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan nomor KEP-154/PL.02/2026 per 23 Juli 2026.
"Adapun penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Hasil Uji Coba New RBC Menunjukkan Rasio Solvabilitas Asuransi Turun, Ini Kata AAUI
Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, OJK menyampaikan PT Pegadaian (Persero) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat, serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) juga sempat mengungkapkan kinerja bullion. Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk Pegadaian Selfie Dewiyanti mengatakan total kelolaan ekosistem emas mencapai 153,72 ton hingga Mei 2026. Dari total nilai itu, di dalamnya termasuk layanan saldo menabung emas digital nasabah yang mencapai 20,1 ton.
"Selain itu, produk cicil emas yang mencapai 4,8 ton," ujarnya kepada Kontan.
Untuk mendorong kinerja bullion ke depannya, Selfie mengatakan pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi. Dia bilang strateginya adalah mengembangkan produk dan layanan bullion yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, baik secara retail maupun nasabah korporasi. Selain itu, Pegadaian juga terus memperluas akses masyarakat melalui transformasi digital, salah satunya melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Baca Juga: Askrindo Bukukan Laba Rp 1,69 Triliun pada 2025, Ini Penjelasan Manajemen
"Dengan demikian, layanan bullion makin mudah dijangkau," ucapnya.
Selfie menerangkan Pegadaian juga mengedepankan aspek penguatan kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga keuangan, pelaku industri, regulator, dan mitra lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
