kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

OJK: Tarif Premi Asuransi EV di Negara Lain Lebih Tinggi Ketimbang Konvensional


Senin, 03 Agustus 2026 / 10:13 WIB
OJK: Tarif Premi Asuransi EV di Negara Lain Lebih Tinggi Ketimbang Konvensional
ILUSTRASI. OJK menyampaikan tarif premi asuransi kendaraan listrik berdasarkan praktik di berbagai negara cenderung lebih tinggi, dibandingkan kendaraan konvensional (DOK/Pertamina)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tarif premi asuransi kendaraan listrik berdasarkan praktik di berbagai negara cenderung lebih tinggi, dibandingkan kendaraan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bahkan mengatakan kisaran tarifnya sekitar 20% lebih tinggi, dibandingkan kendaraan konvensional. Dia bilang tarif yang lebih tinggi itu dipengaruhi sejumlah faktor.

"Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk biaya perbaikan. Selain itu, harga komponen utama, seperti baterai, serta kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan dan klaim," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ogi mengatakan, OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik di Indonesia, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi. Analisisnya dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional. 

Baca Juga: OJK Tetapkan Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian

"Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen," ucapnya.

Hal itu juga tak terlepas dari rencana OJK yang ingin melakukan penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Namun, Ogi mengatakan rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda saat ini masih ditunda. Dia bilang alasannya untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik.

"Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," ujarnya.

Ogi juga sempat menerangkan penyesuaian tarif tersebut tak langsung diputuskan dari pihak OJK saja. Dia bilang penyesuaian ketentuan tarif tersebut juga akan melibatkan partisipasi dan komunikasi publik secara memadai.

Jika penyesuaian tarif direalisasikan, artinya akan jadi penyesuaian tarif premi pertama di lini asuransi tersebut sejak 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×