kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.207   73,12   1,02%
  • KOMPAS100 1.110   15,73   1,44%
  • LQ45 880   12,08   1,39%
  • ISSI 220   3,45   1,59%
  • IDX30 450   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 544   8,37   1,56%
  • IDX80 127   1,96   1,56%
  • IDXV30 135   1,38   1,04%
  • IDXQ30 150   1,93   1,30%

Kata BCA soal kasus nasabah yang menggunakan dana salah transfer senilai Rp 51 juta


Jumat, 26 Februari 2021 / 16:32 WIB
Kata BCA soal kasus nasabah yang menggunakan dana salah transfer senilai Rp 51 juta
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Bank Indonesia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 akan berada di kisaran 5-5,4 persen.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) buka suara terkait salah seorang nasabah atas nama Ardi Pratama yang diduga melakukan penyelewengan dana salah transfer.

BCA pun akhirnya melaporkan nasabah tersebut ke kepolisian terkait kasus salah transfer yang dilakukan oleh karyawannya di BCA Citraland, Surabaya, Jawa Timur. 

Sebabnya, perseroan merasa pihaknya telah mengalami kerugian lantaran Ardi memakai uang salah transfer yang nilainya mencapai Rp 51 juta tersebut dan tidak bisa secara langsung mengembalikan uang tersebut. 

Mengenai hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan tindakan yang ditempuh tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: BCA blokir rekening donasi laskar FPI, ini alasannya

“Dapat kami sampaikan BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Jumat (26/2). 

Bank swasta terbesar ini melanjutkan, berdasarkan catatannya nasabah yang bersangkutan sejatinya sudah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. 

Namun nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, dimana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Baca Juga: Bank BCA kembali buka program beasiswa, berikut cakupan dan syaratnya



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×