kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.918   32,00   0,18%
  • IDX 6.065   -81,51   -1,33%
  • KOMPAS100 781   -10,95   -1,38%
  • LQ45 599   -7,18   -1,18%
  • ISSI 212   -2,99   -1,39%
  • IDX30 333   -2,74   -0,82%
  • IDXHIDIV20 426   -3,64   -0,85%
  • IDX80 89   -1,23   -1,36%
  • IDXV30 116   -1,02   -0,87%
  • IDXQ30 109   -0,87   -0,79%

Kategori Pendanaan Macet di Fintech Lending Akan Diubah Jadi Lebih dari 180 Hari


Kamis, 08 Oktober 2026 / 13:52 WIB
Kategori Pendanaan Macet di Fintech Lending Akan Diubah Jadi Lebih dari 180 Hari
ILUSTRASI. OJK menerangkan perubahan batas pendanaan macet fintech lending menjadi lebih dari 180 hari kalender. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Jika menilik dalam draft perubahan, tertuang penyesuaian kategori kualitas pendanaan yang mana kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 180 hari kalender. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini kategori macet merupakan keterlambatan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas pada perbankan yang merupakan mayoritas kelompok lender institusi di industri fintech lending. 

Baca Juga: OJK: Proses Likuidasi Fintech Ringan Sudah Masuk Tahap Akhir

"Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif, serta pengawasan terintegrasi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).

Apabila melihat lebih rinci, dalam Pasal 171 ayat (1) draft perubahan POJK 40/2024, disebutkan kualitas pendanaan penyelenggara terdiri atas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Pada ayat (2), dijelaskan kualitas pendanaan dikategorikan lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan, kategori perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 90 hari kalender, kategori kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalendar sampai dengan 120 hari kalender.

Selain itu, kategori diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 120 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender, serta kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 180 hari kalender. 

Asal tahu saja, pada ketentuan yang berlaku saat ini sesuai POJK 40/2024, kualitas pendanaan dikategorikan lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan, kemudian kategori dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari kalender, lalu kategori kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 30 hari kalender sampai dengan 60 hari kalender.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds

Adapun kategori diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 60 hari kalender sampai dengan 90 hari kalender, serta kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 hari kalender.

Sementara itu, Agusman menerangkan rancangan perubahan POJK 40/2024 disusun dalam rangka memperkuat perlindungan bagi pemberi dana atau lender.

"Selain itu, dalam rangka memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan melalui pemutakhiran pengaturan," ungkapnya.

Agusman menambahkan ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan perubahan POJK itu, antara lain mengenai penguatan mitigasi risiko, serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana guna melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara. Adapun perubahan POJK 40/2024 ditargetkan terbit pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×