kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.922   36,00   0,20%
  • IDX 6.060   -86,64   -1,41%
  • KOMPAS100 780   -11,72   -1,48%
  • LQ45 598   -7,60   -1,25%
  • ISSI 212   -3,11   -1,45%
  • IDX30 333   -3,04   -0,90%
  • IDXHIDIV20 426   -4,01   -0,93%
  • IDX80 89   -1,33   -1,47%
  • IDXV30 116   -0,85   -0,73%
  • IDXQ30 109   -0,94   -0,86%

OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds


Kamis, 08 Oktober 2026 / 13:39 WIB
OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang ?fintech lending. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Salah satu ketentuan baru yang tertuang dalam draft perubahan POJK tersebut adalah penyelenggara fintech lending perlu membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana atau lender (pooling funds). 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan ketentuan pooling funds di industri fintech lending pada prinsipnya bertujuan memperkuat perlindungan lender.

Baca Juga: Kontribusi Asuransi Syariah Turun Tipis 0,12%, Sinyal Pemulihan Mulai Terlihat

"Selain itu, menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).

Asal tahu saja, dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024, tertuang penjelasan dibentuknya pooling funds untuk tujuan penyelesaian kerugian yang berdampak kepada pemberi dana, karena kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Dalam Pasal 149A ayat (3), dijelaskan pooling funds paling sedikit sebesar 5% dari platform fee (net) yang diperoleh penyelenggara untuk setiap penyaluran pembiayaan.

Pada ayat (4) dan ayat (5), disebutkan pooling funds wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara pada bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Adapun pooling funds hanya dapat dicairkan atas persetujuan OJK.

Pada ayat (6), disebutkan penghasilan bunga atau kupon atas pooling funds dapat digunakan untuk operasional penyelenggara. 

Terkait hal tersebut, Agusman mengatakan penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid, seperti deposito dan SBN, bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. 

Baca Juga: Pembayaran Kredit KDMP Tersendat, Dana Rp37 Triliun Masih Tertahan

"Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara," ujarnya.

Berikutnya pada ayat (7), dijelaskan apabila pooling funds dinilai telah melebihi batas tertentu berdasarkan tingkat kualitas pendanaan, kelebihan dana merupakan hak penyelenggara atau pemegang saham dan dapat diperhitungkan sebagai laba ditahan dalam rangka penguatan permodalan berdasarkan persetujuan OJK. 

Adapun ketentuan pooling funds mulai berlaku sejak POJK diundangkan. Dalam hal itu, OJK menargetkan  perubahan POJK Nomor 40 tahun 2024 tentang fintech lending terbit pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×