Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah arus digitalisasi yang semakin deras, perlindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi kepercayaan perusahaan dan para pemangku kepentingan. Dalam industri asuransi dan reasuransi, menjaga kerahasiaan dan keamanan data menjadi kunci utama menjaga reputasi.
“Bisnis kita adalah kepercayaan. Orang mempercayakan data mereka kepada kita untuk diolah demi memberikan layanan terbaik. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Robbi Yanuar Walid, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Sekretaris Perusahaan PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dalam rilis ke Kontan.co.id, Jumat (22/8).
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Pastikan Data Pribadi Masyarakat Indonesia Tidak Disetor ke AS
Sejak berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia Re cepat menyusun kebijakan, pedoman, dan prosedur pelaksanaan. Tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga mengacu pada praktik terbaik internasional.
Dalam praktiknya, ancaman kebocoran data dapat datang dari mana saja: kelalaian karyawan, lemahnya pengamanan vendor pihak ketiga, hingga serangan siber yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). “Satu titik lemah saja bisa berdampak besar pada reputasi dan kepercayaan publik,” ujar Nus Nugraheni, Senior Consultant PT LAPI Divusi.
Di Indonesia Re Group, perlindungan data bukan hanya tugas tim teknologi informasi (TI) atau divisi yang membawahi fungsi manajemen risiko, tetapi tanggung jawab semua karyawan. Setiap individu diingatkan memeriksa dokumen fisik yang sudah tidak relevan, mengamankan file digital dengan kata sandi, serta menghindari berbagi data melalui saluran komunikasi yang tidak aman.
Selanjutnya: Resmi Buatan Anam, Ini Cara Beli Emas Simfoni Ibu Pertiwi Edisi HUT RI ke-80
Menarik Dibaca: Cara Merawat Pisau agar Tahan Lama dan Tetap Tajam, Bersihkan dengan Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News