kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KTAKilat Jadi Salah Satu Pelopor Implementasi SLIK di Industri Fintech Lending


Minggu, 15 Juni 2025 / 20:48 WIB
KTAKilat Jadi Salah Satu Pelopor Implementasi SLIK di Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjaman online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) KTAKilat ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Direktur Operasional KTAKilat Suhartono mengatakan penetapan itu berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan nomor KEP-61 D/06/2024. Dia bilang hal itu juga menandai komitmen KTAKilat dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital.

“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/6). 

Melalui integrasi ke dalam sistem SLIK secara host-to-host, Suhartono mengatakan KTAKilat kini secara langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitur kepada OJK dalam format yang terstandar dan real time. 

Baca Juga: Pemain Fintech Lending Belum Sepenuhnya Terapkan Penggunaan SLIK

Dia menyampaikan implementasi SLIK bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, melainkan juga kesiapan perusahaan dalam mengadopsi sistem berbasis integritas data yang dapat diakses oleh industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk proses pengecekan kelayakan kredit.

Sementara itu, Suhartono berharap kehadiran SLIK di industri fintech lending dapat memperkuat sistem mitigasi risiko kredit di industri keuangan, mencegah fraud, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. 

Selain itu, dia mengatakan sistem SLIK juga membantu penyelenggara fintech lending dalam proses penagihan (collection) dan pembayaran kembali (re-payment) oleh borrower. 

"Dengan data riwayat kredit yang terdokumentasi secara nasional, penyelenggara pindar dapat menilai risiko dengan lebih akurat dan mendorong disiplin pembayaran dari peminjam," katanya.

Selain itu, Suhartono juga menyampaikan KTAKilat juga aktif memberikan masukan terhadap pengembangan fitur SLIK selama masa uji coba dan Focus Group Discussion (FGD) bersama OJK. Dengan implementasi SLIK, Suhartono menyebut pengguna layanan KTAKilat baik lender maupun borrower, akan mendapat manfaat dari proses evaluasi yang lebih adil dan transparan. Didukung juga oleh riwayat kredit yang terintegrasi secara nasional.

Baca Juga: Ini Manfaat SLIK yang Wajib Diketahui, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit

"KTAKilat berharap langkah itu dapat mendorong ekosistem pindar menjadi lebih sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dalam jangka panjang," kata Suhartono.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem informasi yang dirancang oleh OJK sebagai pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia. Sistem itu berfungsi untuk menghimpun, menyimpan, dan menyajikan data terkait riwayat pinjaman atau kewajiban keuangan setiap debitur dari seluruh penyelenggara jasa keuangan, termasuk bank, multifinance, dan fintech lending. 

Adapun fungsi SLIK bagi fintech lending saat ini baru di fase menerima data atau laporan, ke depannya baru akan bisa diakses atau digunakan sepenuhnya.

Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum terimplementasinya Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.

Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data pindar dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pindar. 

Baca Juga: Penggunaan SLIK Berdampak Positif bagi Industri Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Selanjutnya: Produk Biomassa Asal Indonesia Raup Transaksi Rp 1,04 Triliun di Jepang

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×