Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan bagian penting dari sebuah institusi syariah. Tidak hanya perbankan dan asuransi, institusi pasar modal pun perlu diawasi oleh DPS. Sayangnya, hingga saat ini belum satu pun DPS pasar modal yang tersertifikasi.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Adiwarman Karim mengungkapkan, saat ini DPS yang sudah bersertifikat baru sebatas DPS untuk perbankan dan asuransi. DPS yang sudah tersertifikasi untuk perbankan dan asuransi pun masih minim jumlahnya.
Dia mengungkapkan, total DPS yang tercatat di DSN MUI sebanyak 236 orang. Dari jumlah tersebut, yang tersertifikasi untuk perbankan dan asuransi pun masih minim jumlahnya. DPS yang sudah tersertifikasi untuk perbankan baru 167 orang dan 40 DPS untuk asuransi syariah.
Sertifikasi yang dilakukan ini pun baru sertifikasi level pertama. Padahal di DSN terdapat tiga level sertifikasi DPS. Tak satu pun DPS untuk pasar modal yang saat ini sudah tersertifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi DSN MUI untuk melakukan sertifikasi terhadap DPS pasar modal.
Karena itu, nantinya akan ada aturan mengenai sertifikasi yang mewajibkan 50 DPS di setiap angkatan untuk ikut pelatihan. Tujuannya, agar DPS yang terdiri dari tokoh agama tersebut mengerti mengenai produk-produk syariah.
"Kebutuhannya masih banyak," kata Adiwarman di Jakarta, Kamis (27/6).
DSN telah mewajibkan kepada seluruh lembaga yang bergerak dengan sistem syariah untuk merekrut seorang DPS. Menurutnya, DPS berbeda dengan auditor. DPS adalah orang yang menggunakan hasil auditor dan memberikan opini dari hasil audit tersebut. Sedangkan auditor merupakan pihak yang melakukan audit terhadap produk tertentu. Setelah diaudit, DSN yang mengeluarkan fatwa.
"DPS bertugas untuk mengolah hasil yang dibuat oleh auditor dan memberikan opini apakah audit tersebut sudah sesuai dengan syariah atau belum," kata Adiwarman.
Dalam kesempatan yang sama, Senior Advisor BNP Paribas Investment Partners Eko P. Pratomo menilai di Indonesia belum perlu dibentuk lembaga atau profesi penunjang pasar modal syariah. Alasannya karena industri syariah yang ada masih tergolong kecil. Meski begitu, harapan industri syariah dapat bertumbuh pesat tetap diperlukan.
Atas dasar itu, lanjut Eko, yang diperlukan adalah memasukkan anggota DSN yang akan menjadi DPS di perusahaan efek sebagai bagian dari profesi penunjang pasar modal syariah. "Karena penyelenggaraan institusi di pasar modal melalui OJK. Untuk menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap prinsip hukum syariah ini masih cukup dilakukan oleh DPS," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News