kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya


Senin, 19 Desember 2022 / 07:46 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
ILUSTRASI. Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada berbagai layanan BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah korban kecelakaan lalu lintas. 

Melansir laman indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung. Banyak yang belum tahu, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS.

Lantas, jenis kecelakaan apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada sejumlah jenis kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan. Ada juga beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Baca Juga: BPJS Watch: Orang Kaya Juga Berhak Mendapat Manfaat BPJS Kesehatan

Informasi saja, kecelakaan tunggal artinya kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Contohnya adalah menabrak pembatas jalan, terjatuh karena jalanan licin, dan lain sebagainya.

Yang harus diperhatikan, kecelakaan tunggal tidak diakibatkan oleh pengaruh alkohol atau kelalaian lain seperti mengebut.

Apakah ada yang tidak ditanggung?

BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. 

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni: 

1. Kecelakaan kerja
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
3. Kecelakaan lalu lintas ganda.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berencana Membentuk BPJS Khusus Orang Kaya

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. 

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Terakhir, kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih. 

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×