kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.861   2,00   0,01%
  • IDX 6.187   59,75   0,98%
  • KOMPAS100 823   15,36   1,90%
  • LQ45 618   7,32   1,20%
  • ISSI 215   -0,68   -0,32%
  • IDX30 349   1,82   0,52%
  • IDXHIDIV20 427   0,93   0,22%
  • IDX80 94   1,02   1,10%
  • IDXV30 118   -0,68   -0,58%
  • IDXQ30 112   0,53   0,48%

OJK Yakin Aturan Baru DHE SDA Tidak Akan Memberatkan Biaya Dana Himbara


Selasa, 02 Juni 2026 / 14:17 WIB
OJK Yakin Aturan Baru DHE SDA Tidak Akan Memberatkan Biaya Dana Himbara
ILUSTRASI. Kinerja Perbankan-Pengunjung di booth HIMBARA (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak akan berpengaruh signifikan terhadap likuiditas perbankan, terutama bank milik pemerintah (Himbara). 

Mulai 1 Juni 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA resmi berlaku. 

Dalam aturan ini, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE SDA di himbara dengan masa retensi 12 bulan. 

Baca Juga: BTN Berikan Kredit Rp 1,5 Triliun ke Pindad, Dukung Produksi Maung MV3 hingga Amunisi

Dengan begitu, kelompok bank himbara dipastikan akan mulai mendapat likuiditas valas tambahan dari DHE SDA mulai bulan ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae mengatakan, tambahan likuiditas dari DHE SDA ini tidak akan begitu banyak sampai memberatkan biaya dana (COF) Himbara.

"Saya perkirakan tidak akan berpengaruh terhadap COF Himbara," kata Dian saat ditemui, Selasa (2/6/2026). 

Dian pun bilang, aturan baru ini hanya akan mempengaruhi beberapa sektor industri saja, sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keseluruhan bisnis Himbara. 

Adapun Dian menyampaikan, akan ada masa transisi dalam pelaksanaan peraturan ini, sehingga manajemen bank bisa lebih bersiap. 

"Saya perkirakan tentu akan ada masa transisi dan mudah-mudahan masa transisi ini tidak akan terlalu sulit untuk dilalui," ucapnya. 

Dian belum dapat memastikan bagaimana perkembangan industri perbankan nantinya dengan implementasi aturan baru ini. Akan tetapi, ia optimistis tidak akan terjadi kendala dari kebijakan DHE SDA. 

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Turun 0,5% di Kuartal I-2026, Ini Penyebabnya

"Saya prediksi mudah-mudahan tidak akan terlalu banyak persoalannya terkait DHE SDA," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×