Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusi Sinergi Digital Tbk (SURGE) memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp 125 miliar dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk untuk mendukung pengembangan proyek infrastruktur digital yang dijalankan anak usahanya, PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan menyampaikan bahwa fasilitas kredit tersebut diperoleh melalui perubahan perjanjian kredit investasi dengan Bank JTrust.
Dana pinjaman akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis yang dikerjakan IJE, meliputi layanan WiFi on Stations, Commuterline, Passenger Information Display (PID), hingga pembangunan Edge Data Center.
Manajemen SURGE menjelaskan bahwa fasilitas yang diperoleh berupa Kredit Investasi II (KIN II) dengan plafon sebesar Rp 125 miliar dan tenor selama 60 bulan. Pinjaman tersebut dikenakan suku bunga sebesar 11,25% per tahun.
Baca Juga: Bank JTrust Perkuat Aksi Green Banking
Selain bunga kredit, perseroan juga menanggung sejumlah biaya, antara lain provisi sebesar 0,25%, upfront fee sebesar 0,75%, serta biaya administrasi Rp 50 juta.
Lebih lanjut manajemen SURGE menjelaskan, tambahan pendanaan tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas bisnis anak usaha dalam menggarap proyek-proyek digital yang tengah berkembang pesat.
"Transaksi kredit ini dilakukan untuk membiayai proyek dari anak perusahaan, yaitu IJE, sehingga dapat memperkuat permodalan dan mendukung pengerjaan proyek secara lebih agresif," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (2/6).
Perseroan meyakini tambahan pembiayaan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan konsolidasi ke depan seiring meningkatnya kapasitas operasional dan potensi pendapatan dari proyek yang dijalankan.
Baca Juga: Bank JTrust Dorong Pertumbuhan Secara Prudent
Berdasarkan perhitungan perseroan, nilai transaksi pinjaman Rp 125 miliar tersebut setara dengan 24,22% dari total ekuitas SURGE yang mencapai Rp 515,96 miliar berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2021. Dengan nilai tersebut, transaksi dikategorikan sebagai transaksi material sesuai ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020. Namun, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham maupun penilai independen.
Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, SURGE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan dan holding investasi yang mengembangkan bisnis digital, jaringan serat optik, layanan internet, platform digital, hingga infrastruktur telekomunikasi melalui sejumlah anak usaha.
Baca Juga: Saham Bergerak di Zona Merah, Para Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













