kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi


Jumat, 26 Juni 2020 / 16:07 WIB
Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). Kejagung tetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono bilang, harga portofolio saham-saham dalam reksadana yang dikelola MI tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Antara lain saham-saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI dan BJBR," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 13 MI terlibat kasus Jiwasraya, APRDI minta investor tenang

Hari melanjutkan, bahwa investasi reksadana milik Jiwasraya yang dikelola belasan manajer investasi tersebut, dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Mereka sudah sepakat dengan manajemen Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syamirwan melalui perantara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto. "Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah," terangnya.

Akibat hal itu, Jiwasraya merugi Rp 16,81 triliun. Kejaksaan menjerat perbuatan MI dengan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider).

Baca Juga: Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi

Dakwaan primer meliputi pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana




TERBARU

[X]
×