kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.862   37,00   0,21%
  • IDX 6.484   81,98   1,28%
  • KOMPAS100 837   8,20   0,99%
  • LQ45 637   4,75   0,75%
  • ISSI 228   5,25   2,36%
  • IDX30 356   2,41   0,68%
  • IDXHIDIV20 433   2,70   0,63%
  • IDX80 96   0,84   0,89%
  • IDXV30 120   1,02   0,86%
  • IDXQ30 113   0,78   0,69%

Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi


Jumat, 26 Juni 2020 / 16:07 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). Kejagung tetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sementara dakwaan subsider yakni pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK

Serta pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×