kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.038   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.186   137,75   1,95%
  • KOMPAS100 993   21,02   2,16%
  • LQ45 729   13,26   1,85%
  • ISSI 256   5,00   1,99%
  • IDX30 395   6,62   1,70%
  • IDXHIDIV20 491   3,69   0,76%
  • IDX80 112   2,24   2,04%
  • IDXV30 136   0,72   0,53%
  • IDXQ30 129   1,78   1,41%

Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi


Jumat, 26 Juni 2020 / 16:07 WIB
Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). Kejagung tetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sementara dakwaan subsider yakni pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK

Serta pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×