kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi


Jumat, 26 Juni 2020 / 16:07 WIB
Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). Kejagung tetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.

Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan antara Erry Firmsyah dan Fakhri

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, perusahaan MI tersebut dianggap terlibat dalam menaikkan harga jual beli saham-saham di investasi Jiwasraya secara tidak wajar.

"Yang jelas, goreng - menggoreng saham melibatkan mereka-mereka (MI). Jadi mereka terkait langsung dalam transaksi investasi di Jiwasraya," kata Febrie, Jumat (26/6).

Atas hal itu, kejaksaan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari situ, pihaknya akan menelusuri aliran dana investasi Jiwasraya di perusahaan MI tersebut.

Baca Juga: Ini modus 13 Manajer Investasi dalam kasus Jiwasraya dan dugaan kerugian negaranya

"(Bentuk) TPPU-nya ada dua, yaitu masuknya transaksi ke perusahaan. Kemudian transaksi sahamnya itu, terus berjalan. Itu yang kami telusuri," ungkapnya.

Sebelumnya, kejaksaan menyebut pada 2014-2018 Jiwasraya berinvestasi ke saham dan reksadana yang dikelola 13 MI. Dari situ, nilai investasi ke reksadana mencapai Rp 12,70 triliun menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×