kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung meminta keterangan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya hari ini


Senin, 13 Januari 2020 / 15:28 WIB
Kejagung meminta keterangan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya hari ini
ILUSTRASI. Kejagung memanggil tujuh orang saksi untuk menghadiri pemeriksaan kasus Jiwasraya.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses hukum kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh orang saksi untuk menghadiri pemeriksaan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono Hidayat menyatakan terdapat tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaung pada Senin (13/1).

“Ketujuh orang tersebut Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III Bursa Efek Indonesia (BEI), Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II BEI, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI,” ujar Hari dalam keterangan tertulis pada Senin (13/1).

Baca Juga: Mahfud MD menduga pelaku korupsi di Asabri sama dengan Jiwasraya

Selain itu, Kejagung juga memanggil Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo minta seluruh BUMN asuransi dan pensiunan diaudit BPK

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembentukan panja Jiwasraya lebih fokus cari solusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×