Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan 17 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut, belasan orang sanksi tersebut diperiksa sebagai pengurus maupun karyawan di perusahaan manajer investasi (MI), Jiwasraya maupun bank kustodian.
Baca Juga: Tahun lalu, Jiwasraya kantongi pendapatan Rp 2,15 triliun
"Keterangannya mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya di bursa efek Indonesia," kata Hari dalam keterangan pers, Senin (10/8).
Untuk tersangka Millenium Capital Management, kejaksaan memeriksa dua saksi. Mereka adalah Kepala Departemen Portofolio Aset & Investasi Jiwasraya Boy Jafri dan Head Bank CIMB Niaga Furiyanto.
Sedangkan saksi tersangka Corfina Capital, penyidik memeriksa tiga orang yakni dari Bank DBS Indonesia Daniel Gerald Sitompul, karyawan CIMB Sekuritas Willy Sunarto dan Head Of Custody Bank DBS Indonesia Oding Budiman Akbar.
Lalu saksi untuk tersangka Pinacle Persada Investama, seperti Komisaris POOL Advista Securitas tahun 2016 Daniel Marathon dan Direktur Utama Batara Mitra Wahana Rasitya Wardhana.
Baca Juga: Investasi menyusut, aset Jiwasraya turun jadi Rp 18,15 triliun di 2019
Kemudian saksi untuk tersangka Korporasi Maybank Asset Management sebanyak dua orang yakni Sales Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih dan mantan Kepala Bagian Pengembangan Investasi Jiwasraya Lusiana.