kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung periksa saksi dugaan tindak pidana korupsi BTN cabang Semarang


Senin, 26 Agustus 2019 / 21:20 WIB
Kejagung periksa saksi dugaan tindak pidana korupsi BTN cabang Semarang
ILUSTRASI. Bank Tabungan Negara


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) cabang Semarang dan novasi (pembaharuan utang) kian terang.

Kali ini, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. Fadly Habibie, Staf Asset Management Division BTN Cabang Semarang terkait pemberian kredit kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Dalam keterangan resmi Kejagung yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/8), Fadly Habibie diperiksa terkait pencairan kredit yang diajukan oleh Tiara Fatuba. Kasus ini menurut Kejagung bermula pada bulan April 2014 di Kantor BTN cabang Semarang lewat pemberian kredit kepada Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar.

Baca Juga: Kasus novasi BTN, Kejagung sudah kantongi nama tersangka?

Disinyalir, pemberian kredit tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank BTN, yang mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar. Setelah itu, pada Desember 2015 pihak asset management division kantor pusat BTN melakukan novasi kepada Nugra Alam Prima dengan nilai Rp 20 miliar tanpa adanya tambahan agunan.

Lagi-lagi, hal ini membuat kredit macet hingga mencapai Rp 15,6 miliar. Kemudian, bulan November 2016, asset management division kantor pusat BTN melakukan tindakan novasi secara sepihak dari Nugra Alam Prima ke Lintang Jaya Property yang juga tidak sesuai prosedur sebesar Rp 27 miliar.

Baca Juga: Kejagung Menyidik Kasus Kredit Macet Lebih dari Rp 150 Miliar di Bank BTN

"Hal tersebut menyebabkan kredit macet sebesar Rp 26 miliar alias masuk kategori kolektibilitas 5 (kol 5)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri.

Sebelumnya, sumber Kontan.co.id mengatakan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 30-40 orang terkait kasus tersebut, terdiri dari pihak Bank BTN dan debitur.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×