kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,95   -17,54   -1.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir


Rabu, 15 Januari 2020 / 06:20 WIB
Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka itu juga langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan.

Baca Juga: Ditahan Kejaksaan Agung, ini peran 5 orang di mega skandal investasi Jiwasraya

Sebagai pemegang saham Jiwasraya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai buka suara terkait penetapan tersangka tersebut. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, penetapan tersangka itu merupakan suatu tindakan tegas dan tak pandang bulu kepada siapapun.

“Tindakan ini sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi,” kata Erick, Selasa (14/1).

Menurut Erick, kasus di Jiwasraya sudah berlangsung lama. Maka, penetapan tersangka juga menjadi pertanda bagi perusahaan untuk melakukan penataan ulang mulai sekarang sehingga di mana depan bisnis Jiwasraya bisa tumbuh semakin baik.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigasi secara mendalam untuk menemukan masalah di Jiwasraya. Hal ini juga didukung kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.

Asal tahu saja, audit BPK menyebutkan perusahaan asuransi pelat merah ini banyak berinvestasi di produk keuangan berisiko tinggi. Investasi berisiko itu untuk mengejar pasokan likuiditas pada awal tahun 2014.

Salah satu caranya adalah dengan membeli saham dengan fundamental buruk milik sejumlah tersangka kasus ini. Itu sebabnya, jaksa menduga ada kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dengan pemilik perusahaan.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya terus bergulir, apa langkah DPR berikutnya?

Sebut saja misalnya, Jiwasraya membeli saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus ini. Jiwasraya juga membeli saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro, tersangka lain di kasus ini.

Audit BPK juga menyebutkan, Jiwasraya pernah membenamkan dana Rp 680 miliar untuk membeli medium term notes (MTN) perusahaan Benny Tjokro. BPK menyatakan, Jiwasraya tidak memperhatikan aspek legal MTN yang dibeli.

Sebab, MTN tersebut tidak didaftarkan berdasarkan peraturan perundangan, di dalam negeri dan luar negeri. Kepemilikan ini juga tidak tercatat di bursa efek manapun. Jiwasraya memegang MTN ini pada 2015 hanya selama tiga pekan dengan imbal hasil 12% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×