kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,44   -19,05   -2.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir


Rabu, 15 Januari 2020 / 06:20 WIB
Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Asal tahu saja, audit BPK menyebutkan perusahaan asuransi pelat merah ini banyak berinvestasi di produk keuangan berisiko tinggi. Investasi berisiko itu untuk mengejar pasokan likuiditas pada awal tahun 2014.

Salah satu caranya adalah dengan membeli saham dengan fundamental buruk milik sejumlah tersangka kasus ini. Itu sebabnya, jaksa menduga ada kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dengan pemilik perusahaan.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya terus bergulir, apa langkah DPR berikutnya?

Sebut saja misalnya, Jiwasraya membeli saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus ini. Jiwasraya juga membeli saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro, tersangka lain di kasus ini.

Audit BPK juga menyebutkan, Jiwasraya pernah membenamkan dana Rp 680 miliar untuk membeli medium term notes (MTN) perusahaan Benny Tjokro. BPK menyatakan, Jiwasraya tidak memperhatikan aspek legal MTN yang dibeli.

Sebab, MTN tersebut tidak didaftarkan berdasarkan peraturan perundangan, di dalam negeri dan luar negeri. Kepemilikan ini juga tidak tercatat di bursa efek manapun. Jiwasraya memegang MTN ini pada 2015 hanya selama tiga pekan dengan imbal hasil 12% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×