kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,22   -11,30   -1.21%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar target penjualan emas hingga 4,2 ton di 2018, ini strategi Pegadaian


Selasa, 18 September 2018 / 18:47 WIB
Kejar target penjualan emas hingga 4,2 ton di 2018, ini strategi Pegadaian
ILUSTRASI. Petugas menaksir emas di gerai Pegadaian


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) optimistis bisa memenuhi target penjualan emas sebanyak 4,2 ton di tahun 2018. Apalagi permintaan emas yang cukup besar dan harga yang terus meningkat selama beberapa minggu terakhir.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan, Pegadaian telah menjual emas sebanyak 2,6 ton hingga Agustus 2018. Artinya, Pegadaian telah memenuhi 62% dari target yang dipatok tahun ini.

“Tapi kami optimistis bisa memenuhi target penjualan emas. Walaupun kondisinya cukup menantang, dari harga emas yang cenderung fluktuatif dan pengaruh makro ekonomi, kami tidak akan mengubah target,” kata Harianto kepada Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Untuk memenuhi target tersebut Pegadaian akan mengandalkan transaksi penjualan emas melalui jaringan digital serta mengoptimalkan program yang sudah ada di sisa tahun 2018. Target penjualan emas tahun ini sebanyak 4,2 ton lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yaitu 3,4 ton.

Pegadaian menyediakan beragam produk investasi emas seperti Mulia, Tabungan Emas dan Konsinyasi Emas. Dari ketiganya, Mulia dan Tabungan Emas masih berkontribusi besar bagi pemasukan perseroan.

Pegadaian telah melakukan pemisahan atau spin off unit usaha perdagangan emas sejak 27 Agustus 2018. Dari pemisahan itu, perusahaan ini membuka Pegadaian Galeri 24, yang khusus menjalankan perdagangan emas. Sedangkan induk perusahaan fokus menjalankan pembiayaan melalui gadai emas.

Meskipun telah memisahkan diri, Pegadaian Galeri 24 tercatat telah menjual emas sebanyak 150 kilogram (kg) atau setara Rp 90 miliar dari awal berdiri hingga akhir Agustus 2018.

Pemisahan unit usaha pegadaian emas ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Secara umum, Pegadaian hanya diperbolehkan menjalankan bisnis pembiayaan atau gadai. Sedangkan jual beli emas tidak masuk kategori bisnis pembiayaan, tapi bisnis perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×