Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rangkaian bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia mulai menjadi perhatian industri perbankan karena berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan menekan kemampuan bayar debitur.
Meski demikian, risiko terhadap kualitas kredit perbankan sejauh ini masih tergolong terbatas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) perbankan pada Juli 2026 berada di level 2,1%.
Baca Juga: Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar, Risiko Konsentrasi Mengintai
Angka ini turun dibandingkan 2,28% pada periode yang sama tahun lalu. Rasio loan at risk (LAR) juga membaik menjadi 8,39% dari 9,68%.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, bank tetap perlu mewaspadai dampak bencana dengan memetakan eksposur kredit di wilayah terdampak.
"Namun, dampaknya masih cenderung lokal dan sektoral, belum menjadi risiko sistemik," kata Trioksa kepada Kontan, Selasa (8/9/2026).
Menurut Trioksa, dampak bencana terhadap kualitas kredit biasanya tidak langsung tercermin pada kenaikan NPL.
Tekanan lebih dulu terlihat dari meningkatnya tunggakan, restrukturisasi kredit, hingga LAR sebelum akhirnya berpotensi mendorong kenaikan NPL.
Baca Juga: Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar, Risiko Konsentrasi Mengintai
Risiko tersebut terutama mengancam sektor yang sangat bergantung pada aktivitas ekonomi di wilayah terdampak, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perdagangan, pertanian, pariwisata, serta transportasi.
Namun, selama bencana masih bersifat lokal dan proses pemulihan berlangsung cepat, dampaknya terhadap NPL industri perbankan diperkirakan tetap terbatas.
Karena itu, bank perlu melakukan restrukturisasi secara selektif terhadap debitur yang secara fundamental masih sehat, tetapi mengalami gangguan arus kas sementara akibat bencana.
Trioksa menilai, kondisi tersebut belum menjadi alasan bagi bank untuk mengetatkan penyaluran kredit secara menyeluruh.
Bank justru perlu memperkuat penilaian terhadap lokasi dan tingkat kerawanan bencana, ketahanan arus kas debitur, perlindungan asuransi, kondisi agunan, serta diversifikasi usaha.
Baca Juga: Pendapatan Bunga Bank Swasta Lesu, Kredit Berimbal Hasil Tinggi Masih Terbatas
Sementara itu, Direktur Risk, Compliance, and Legal Allo Bank Ganda Raharja Rusli mengatakan, Allo Bank telah memetakan wilayah yang secara historis rawan bencana dan menerapkan kebijakan tertentu bagi nasabah di wilayah tersebut.
Bank juga terus memonitor dampak bencana serta menyiapkan program untuk membantu debitur yang terdampak.
Menurut Ganda, kenaikan NPL lebih berpotensi terlihat pada wilayah yang mengalami dampak bencana secara langsung. Namun, kenaikan tersebut diperkirakan tidak signifikan terhadap NPL secara keseluruhan.
Dengan kondisi tersebut, pendekatan perbankan saat ini lebih diarahkan pada mitigasi dan pemantauan risiko, bukan pengetatan kredit secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













