CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   0,00   0,00%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Begini Tanggapan Pemain Multifinance


Kamis, 21 Juli 2022 / 16:32 WIB
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Begini Tanggapan Pemain Multifinance
ILUSTRASI. Kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Ignatia Ivani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini salah satunya mengatur tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuagan non bank. 

Beleid itu mengatur, kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang. Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah yang tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan sudah dikelola baik secara sendiri maupun dialihkan haknya kepada orang lain. 

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Setia Atmadja memberikan respons positif atas peraturan pemerintah. Namun, dirinya menilai praktik ini akan lebih cocok di realisasikan di luar industri lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Bank Menanti Aturan Teknis dan Turunan Soal Jaminan Hak Kekayaan Intelektual

"Harusnya suatu hal yang bagus untuk pengembangan ekonomi kreatif dan penjaminan HKI harusnya lebih tepat untuk produk perbankan seiring dengan program UMKM," jelasnya.

Bila HKI ini dipraktikkan di dalam lembaga pembiayaan, Stanley bilang akan sulit menentukan nilai dasar transaksinya (underlying transcation) yang menjadi jaminan.

CEO Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengaku bahwa Clipan belum menetapkan HKI sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit. Sifatnya yang subjektif, membuat pihaknya sulit untuk menentukan kisaran kredit yang akan disalurkan.

"Faktornya karena resale value atau nilai jual akhir amat sulit ditentukan, begitu pun dengan mitigasi resiko yang sulit diukur Jaminan Regulator belum ada," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (20/7).

Karenanya, Harjanto mengaku masih belum ada ketertarikan untuk menggunakan HKI sebagai jaminan mendapatkan pendanaan.

Begitu pula Direktur Utama PT Mandala Multifinance, Cristel Lasmana mengungkapkan, Mandala tetap fokus kepada keperluan konsumen dan kebetulan permintaan untuk HKI sebagai jaminan belum terlihat di perusahaan ini.

Baca Juga: Di Tengah Proyeksi Kenaikan Suku Bunga BI, Bank Tawarkan Bunga Deposito Lebih tinggi

"Kita mau fokus ke beberapa hal, salah satunya tentang digitalisasi, dengan memperkuat proposisi kita melalui ekosistem digital kita, Mantis. Ini langkah penting bagi untuk terus memperkuat kualitas layanan kita," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×