kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Penjelasan DJSN Terkait Ruang Perawatan RS


Senin, 13 Juni 2022 / 15:48 WIB
Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Penjelasan DJSN Terkait Ruang Perawatan RS
ILUSTRASI. Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Penjelasan DJSN Terkait Ruang Perawatan RS


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kelas layanan dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilebur jadi satu menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Setelah peserta BPJS Kesehatan dilebur dari KRIS, bagaimana nasib ruang perawatan di rumah sakit?

Pemerintah diketahui akan melebur kelas layanan peserta BPJS Kesehatan, dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS. Peleburan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.

Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Lantas akan seperti apa "kelas standar" bagi peserta JKN-KIS yang menjalani rawat inap? Bagaimana ruang perawatan KRIS?

Baca Juga: Layanan Kelas Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Kata Bos BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria ruang perawatan KRIS akan didasarkan pada peraturan yang sudah ada dari Kementerian Kesehatan. "Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," kata dia.

Dalam permenkes tersebut ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.

Standar-standar itu ditetapkan untuk memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit. Permenkes No 24 Tahun 2016 itu dapat diakses di link berikut ini.

Perumusan kelas rawat inap standar

Sementara itu, anggota DJSN yang lain, dr Asih Eka Putri mengatakan, saat ini proses penentuan KRIS masih dalam tahap perumusan. Sehingga belum bisa disampaikan dengan persis akan seperti apa KRIS bagi pasien rawat inap BPJS nantinya. "Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan. Masih dalam pematangan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Hal lain, pascapeleburan kelas kepesertaan, Asih menyebut besaran iuran yang harus dibayarkan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2022).

Ini mengacu pada prinsip gotong royong, sehingga yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang memiliki pendapatan lebih sedikit. Ketentuan ini berbeda dari yang berlaku sebelumnya, di mana iuran peserta didasarkan pada kelas yang dipilih, apakah kelas 1, 2, 3, atau PBI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?",


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×