kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.970   46,00   0,26%
  • IDX 6.181   -60,46   -0,97%
  • KOMPAS100 805   -7,45   -0,92%
  • LQ45 616   -5,31   -0,86%
  • ISSI 214   -1,69   -0,78%
  • IDX30 341   -3,09   -0,90%
  • IDXHIDIV20 429   -0,76   -0,18%
  • IDX80 92   -0,86   -0,93%
  • IDXV30 116   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 110   -0,52   -0,47%

Keluarkan Rancangan POJK Terkait Kualitas Aset BPR, Ini Kata OJK


Jumat, 23 Juni 2023 / 13:48 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rancangan POJK terkait kualitas aset BPR. Aturan ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang tujuan penerbitan POJK tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan POJK sebelumnya yaitu POJK No. 33 tahun 2018.

“Menyesuaikan dengan UU P2SK dan standar akuntansi keuangan bagi BPR yang akan berganti di tahun 2025,” ujar Dian kepada KONTAN, Jumat (23/6).

Dian menyebut ada beberapa perbedaan yang dirancang dari POJK ini dibandingkan sebelumnya. Di antaranya, penyempurnaan mekanisme pelaksanaan Agunan Yang Diambilalih (AYDA) sesuai UU P2SK.

Baca Juga: Targetkan Himpun Dana Rp 5 Triliun, Green Bond Bank Mandiri Oversubscribed 3,74 Kali

Tak hanya itu, ada juga penyesuaian penambahan cakupan aset produktif berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selain Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Salah satu poinnya, kualitas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau pemerintah pusat Republik Indonesia ditetapkan Lancar. Sementara, untuk surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah memiliki tiga klasifikasi.

“Lancar, kurang lancar, atau macet,” tulis RPOJK tersebut.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan POJK dimaksud juga mengatur mengenai kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) oleh BPR sejalan pemberlakuan standar akuntansi keuangan yang baru bagi BPR.

“Dan beberapa pengaturan terkait penerapan one obligor concept dan konsekuensi atas kepemilikan properti terbengkalai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×