Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya siap menjalankan asuransi barang milik negara (ABMN) di pertengahan September 2019. Demi lindungi aset negara, Kemenkeu telah menganggarkan dana sekitar Rp 23 miliar untuk bayar premi asuransi ini selama setahun.
Direktur PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia (Maipark) Heddy Agus Pritasa bilang pembayaran premi senilai Rp 23 miliar untuk mengasuransikan gedung-gedung Kemenkeu di seluruh Indonesia. Dari nilai tersebut, total aset Kemenkeu yang diasuransikan oleh ABMN mencapai Rp 11,5 triliun.
Baca Juga: Maipark pasang borehole seismometer untuk identifikasi sesar baribis
“Aset termahal itu adalah gedung Kemenkeu yang berada di Jalan Gatot Subroto Jakarta, yang nilai tertanggungnya mencapai Rp 800 miliar,” kata Heddy di Jakarta, Selasa (27/8).
Awalnya objek Asuransi bukan hanya gedung, tetapi juga jembatan, bangunan dan alat angkutan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.247/PMK.06/2016. Namun objek asuransi dipersempit hanya gedung dan bangunan saja, setelah pemerintah mengubah aturan menjadi PMK No. 97/PMK.06/2019.
Banyak alasan yang membuat objek asuransi dipersempit, di antaranya terkait keterbatasan anggaran pemerintah serta kesulitan untuk menginventarisir nilai dan apa saja aset yang diasuransikan. Misalnya, saja kesulitan menghitung nilai aset di dalam gedung seperti meja, komputer dan lainnya.
“Untuk sementara satu saja dulu, tapi ke depan jika bajetnya lebih bagus atau PMK-nya diperluas maka yang diasuransikan tidak hanya bangunan. Tapi itu ranah pemerintah bukan kami,” terang Heddy.
Baca Juga: Astra Internasional (ASII) bidik 1.500 layanan GoFleet
Walaupun premi dibayarkan setahun, diperkirakan ABMN akan terus berlanjut karena ini merupakan program pemerintah. Setelah Kemenkeu, lembaga lain yang berpeluang ikut asuransi ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos). Nilai aset dari Kementerian yang bertugas menyelenggarakan dan membidangi dalam negeri ini mencapai Rp 22 triliun.