Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Itu semua kembali pada kesiapan Kementerian, baik dari sisi kesiapan data, nilai pertanggungan, alamat gedung dan bangunan serta evaluasinya. Dia memperkirakan ada lima hingga 10 Kementerian yang ikut dari total sekitar 40 Kementerian dan lembaga di Indonesia.
Asal tahu saja, ABMN merupakan polis khusus yang melindungi dari kerugian atau property all risk, termasuk risiko bencana alam. Objek pajak yang diasuransikan mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang. Serta berdampak pada kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal PMN Rp 5 triliun ke LPEI (Eximbank)
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk Konsorsium ABMN yang beranggotakan 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun.
Pembentukan Konsorsium ABMN dilakukan di Jakarta, 5 Juli 2019. Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiliki modal sendiri minimal Rp 150 miliar, memiliki RBC minimal 120% dan rasio likuiditas minimal 100%.
Terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis dalam hal ini yang ditunjuk adalah Maipark.
Baca Juga: Asuransi Bintang cetak premi asuransi rekayasa Rp 5,41 miliar semester I-2019
Sedangkan untuk penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News