Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan pembentukan lembaga penjamin polis. Untuk saat ini, Kementerian masih mendesain bagaimana bentuk lembaga tersebut.
“Kami terus melakukan persiapan, dalam mendisain namanya lembaga penjamin polis itu,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (13/1).
Baca Juga: Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut telah menjadi amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
“Untuk pendirian lembaga penjaminan polis yang diamanatkan UU ini masih menjadi pekerjaan rumah kami,” pungkasnya.
Asal tahu saja, buntut krisis keuangan Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sudah ambil ancang-ancang untuk membentuk UU yang mengatur kelahiran lembaga tersebut dan nantinya akan masuk dalam Prolegnas tahun ini. Para pemain asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga mulai serius membahas rencana ini.
Baca Juga: Mengaku bukan pengawas Asabri, OJK akan koordinasi dengan Kemenkeu
Tahun lalu bahkan asosiasi asuransi umum, asosiasi asuransi jiwa serta asosiasi asuransi syariah sudah beberapa kali bertemu dengan OJK serta BKF untuk mematangkan kajian lembaga penjamin polis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News