kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kemenkominfo: Pinjol harus hapus data kontak teman si peminjam


Kamis, 13 Februari 2020 / 15:31 WIB
Kemenkominfo: Pinjol harus hapus data kontak teman si peminjam
ILUSTRASI. ilustrasi keamanan fintech. KONTAN/Muradi/1/06/2017


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

Dirinya mencontohkan pembuatan kartu kredit atau KPR yang membutuhkan referensi keluarga atau kerabat dari nasabah, itu pun akan dicatat sesuai mekanisme yang ada.

“Kalau fintech kan ini langsung sedot aja, begitu peminjam download dia langsung salin kontak pribadi. Dengan adanya aturan ini pasti mereka akan kena jerat,” sambungnya.

Baca Juga: Transaksi terus tumbuh, dompet digital mulai kurangi promo

Aturan ini akan mengikat baik fintech legal maupun ilegal, selama kepemilikan data dilakukan dengan cara menyalin data kontak pribadi peminjam akan kena jerat. Oleh karena itu, beleid ini akan memaksa perusahaan-perusahaan fintech yang sudah memiliki data dengan cara yang salah untuk segera dihapus.

“Apabila data-data yang sudah dimiliki tetapi cara pemilikannya itu tidak punya legal basis itu harus dihapus. Yang sekarang sudah ada itu dulu ngumpulinnya bagaimana? Kalau caranya salah ya harus dihapus, kalau masih gunakan kita jerat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×