Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan rahasia umum bila fincteh atau aplikasi pinjaman online kerap menyalahgunakan data kontak pribadi nasabahnya. Sehingga teman maupun kerabat dari peminjam kerap ditelepon terkait penagihan, tak sedikit bahkan kerap meneror.
Hal ini disoroti betul oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika agar penyalahgunaan data ini tidak berlarut-larut. Melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), fintech dan pinjol yang menyalahgunakan data ini akan dikenakan sanksi perdata maupun pidana yang cukup berat.
Baca Juga: Pengguna dompet digital terus meningkat, AFTECH: Sektor fintech lain siap berkembang
“Fintech itu ada aturannya boleh salin kontak pribadi nasabahnya tidak? Apa urusannya fintech dengan kontak pribadi, kan tidak ada. Kontak itu punyanya pemilik handphone, isinya ya teman-teman. Memangnya teman-temannya memberikan izin fintech boleh kontak mereka?,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2)
Urusan peminjaman uang antara peminjam dengan fintech tidak boleh melibatkan kontak pribadi di ponsel peminjam. Apalagi banyak kasus yang ditagih oleh fintech malah teman-teman si peminjam dan berujung pada teror karena ditelepon secara terus menerus.
“Harus ada metode lain, tidak boleh gunakan kontak dari handphone si peminjam, itu kan yang dirugikan teman-temannya. Kalau fintech masih seperti itu pasti akan kena sanksi di dalam beleid yang baru ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Amartha punya 70.000 lender yang berasal dari kalangan milenial
Penggunaan kontak selain peminjam atau nasabah boleh digunakan sebagai referensi, itu pun harus dengan persetujuan orang yang dijadikan referensi.