kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemenkop akui pengawasan terhadap koperasi masih lemah


Sabtu, 06 Juni 2020 / 22:30 WIB
Kemenkop akui pengawasan terhadap koperasi masih lemah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan usaha koperasi menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menyeruak. Seperti gagal bayar di koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) dan KSP Indosurya Cipta.

Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengakui, bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tersebut masih terdapat beberapa kelemahan. “Kami sudah mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dimaksud. Antara lain skema pengawasan yang dilakukan selama ini masih bersifat parsial, tidak terintegrasi dengan baik,” katanya, Sabtu (6/6).

Baca Juga: Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi

Selama ini pengawasan dilakukan dalam empat tahap yang juga termuat dalam empat berkas mulai dari pemeriksaan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam dan penilaian kesehatan. Dengan banyaknya berkas kerja yang harus dipenuhi, maka hasil pengawasan menjadi tidak solid dan komprehensif.

Ke depan, kementerian akan menggabungkan empat berkas kerja dalam satu bagian penilaian kesehatan koperasi. Dengan begitu, penilaian kesehatan koperasi cukup dilakukan dalam satu pemeriksaan terpadu.

Meski demikian, Kemenkop dan UKM tidak secara khusus mengawasi kegiatan koperasi di kota atau kabupaten. Berdasarkan UUD No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dibagi kewenangan pengawasan dan pemeriksaan koperasi berdasarkan status keanggotaan setiap koperasi.

Koperasi yang anggotanya di tingkat provinsi hingga nasional, dipantau oleh kementerian. Sedangkan koperasi dengan anggota antar wilayah kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara anggota berasal dari satu kabupaten atau kota adalah kewenangan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Masuki era new normal, pemerintah siap beri stimulus pemulihan sektor manufaktur

“Sesungguhnya tidak seluruh KSP menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM, namun demikian kami berkewajiban menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan pengawasan koperasi. Kami juga berwenang untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan di daerah,” jelasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×