Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
Secara khusus, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap koperasi dalam grup konglomerasi. Mengingat, koperasi bukan milik perusahaan tapi anggota itu sendiri. Jadi anggota berhak mengawasi praktik pengelolaannya sebagai representasi pemilik koperasi.
Kemenkop dan UKM juga akan memperketat pengawasan. Di antaranya melalui konsolidasi sumber daya manusia, aparat penegak hukum dan instrumen pendukung. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan.
Serta meninjau peraturan yang mengatur tugas dan fungsi pengawasan koperasi. Ke depan, akan diatur ketentuan sanksi pidana dan denda jika koperasi terbukti melanggar aturan dalam usaha simpan pinjam.
Baca Juga: Ada peluang di tengah Covid-19, KSP Karya Peduli bidik pembiayaan proyek kesehatan
Hal ini untuk memberi efek jera serta mentaati pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi. Dengan demikian, usaha koperasi dijalankan dengan tata kelola baik serta berlandaskan nilai-nilai dasar koperasi yang bersifat universal.
Tak cukup sampai situ. Kementerian juga akan menggandeng OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum. Hal ini dibarengi penerapan sistem pelaporan pada customer due diligence (CDD) dan know your customer (KYC).
“Penerapan KYC dan CDD yang lebih intensif merupakan suatu keniscayaan untuk menghindari sumber-sumber permodalan yang berasal dari praktek ilegal, juga pengenalan anggota koperasi dalam penyaluran pinjaman,” katanya.
Terlebih, koperasi adalah sebuah badan usaha yang berlandaskan dari, oleh dan untuk anggota. Maka sistem pelaporan tersebut merupakan sesuatu yang menyatu dalam praktik tata kelola koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News