kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.326   -51,00   -0,31%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Kemenkop akui pengawasan terhadap koperasi masih lemah


Sabtu, 06 Juni 2020 / 22:30 WIB
Kemenkop akui pengawasan terhadap koperasi masih lemah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

Secara khusus, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap koperasi dalam grup konglomerasi. Mengingat, koperasi bukan milik perusahaan tapi anggota itu sendiri. Jadi anggota berhak mengawasi praktik pengelolaannya sebagai representasi pemilik koperasi.

Kemenkop dan UKM juga akan memperketat pengawasan. Di antaranya melalui konsolidasi sumber daya manusia, aparat penegak hukum dan instrumen pendukung. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan.

Serta meninjau peraturan yang mengatur tugas dan fungsi pengawasan koperasi. Ke depan, akan diatur ketentuan sanksi pidana dan denda jika koperasi terbukti melanggar aturan dalam usaha simpan pinjam.

Baca Juga: Ada peluang di tengah Covid-19, KSP Karya Peduli bidik pembiayaan proyek kesehatan

Hal ini untuk memberi efek jera serta mentaati pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi. Dengan demikian, usaha koperasi dijalankan dengan tata kelola baik serta berlandaskan nilai-nilai dasar koperasi yang bersifat universal.

Tak cukup sampai situ. Kementerian juga akan menggandeng OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum. Hal ini dibarengi penerapan sistem pelaporan pada customer due diligence (CDD) dan know your customer (KYC).

“Penerapan KYC dan CDD yang lebih intensif merupakan suatu keniscayaan untuk menghindari sumber-sumber permodalan yang berasal dari praktek ilegal, juga pengenalan anggota koperasi dalam penyaluran pinjaman,” katanya.

Terlebih, koperasi adalah sebuah badan usaha yang berlandaskan dari, oleh dan untuk anggota. Maka sistem pelaporan tersebut merupakan sesuatu yang menyatu dalam praktik tata kelola koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×