kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkop Siap Kirim Surat Teguran Bagi Bank Penyalur KUR yang Nakal


Kamis, 07 Desember 2023 / 18:06 WIB
Kemenkop Siap Kirim Surat Teguran Bagi Bank Penyalur KUR yang Nakal
ILUSTRASI. Kemenkop UKM telah bersiap untuk mengirim surat teguran bagi bank yang melakukan pelanggaran penyaluran KUR


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak tepat sasaran telah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Ini setelah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) yang merilis hasil survei monitoring terkait penyelenggaraan program KUR.

Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani mengatakan, saat ini Kemenkop UKM telah bersiap untuk mengirim surat teguran bagi bank yang melakukan pelanggaran penyaluran KUR tersebut.

Adapun, terkait bank-bank mana saja yang melakukan pelanggaran, Irene menyebut masih menunggu hasil dari forum pengawas program KUR yang diketuai oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Meski, dirinya sudah mengantongi beberapa nama bank yang memang tercantum dari hasil survei. 

“Namanya tidak akan kita sebut karena itu etika ya,” ujar Irene, Kamis (7/12).

Baca Juga: Kemenkop Targetkan Penyaluran KUR Capai Rp 300 Triliun di 2024

Hanya saja, ia menegaskan bahwa terkait temuan tersebut, KemenKopUKM tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atas bank-bank nakal tersebut. Semua tindak lanjut dari penyelewengan tersebut akan bergantung pada forum pengawas.

Sebagai informasi, salah satu penyelewengan yang menjadi sorotan adalah masih adanya agunan tambahan yang seharusnya sudah tidak dikenakan lagi bagi debitur UMKM dengan plafon di bawah Rp 100 juta. 

Selain itu, ada juga temuan bahwa dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ia menyebutkan ada sebagian yang digunakan juga untuk merenovasi rumah beli kendaraan dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×