Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak tepat sasaran telah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Ini setelah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) yang merilis hasil survei monitoring terkait penyelenggaraan program KUR.
Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani mengatakan, saat ini Kemenkop UKM telah bersiap untuk mengirim surat teguran bagi bank yang melakukan pelanggaran penyaluran KUR tersebut.
Adapun, terkait bank-bank mana saja yang melakukan pelanggaran, Irene menyebut masih menunggu hasil dari forum pengawas program KUR yang diketuai oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Meski, dirinya sudah mengantongi beberapa nama bank yang memang tercantum dari hasil survei.
“Namanya tidak akan kita sebut karena itu etika ya,” ujar Irene, Kamis (7/12).
Baca Juga: Kemenkop Targetkan Penyaluran KUR Capai Rp 300 Triliun di 2024
Hanya saja, ia menegaskan bahwa terkait temuan tersebut, KemenKopUKM tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atas bank-bank nakal tersebut. Semua tindak lanjut dari penyelewengan tersebut akan bergantung pada forum pengawas.
Sebagai informasi, salah satu penyelewengan yang menjadi sorotan adalah masih adanya agunan tambahan yang seharusnya sudah tidak dikenakan lagi bagi debitur UMKM dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
Selain itu, ada juga temuan bahwa dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ia menyebutkan ada sebagian yang digunakan juga untuk merenovasi rumah beli kendaraan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News