kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkop-UKM pantau proses restrukturisasi KSP Sejahtera Bersama


Senin, 08 November 2021 / 16:39 WIB
Kemenkop-UKM pantau proses restrukturisasi KSP Sejahtera Bersama
ILUSTRASI. Aplikasi?Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pembayaran tahap pertama dari hasil homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama tersisa satu bulan lagi. Kementerian Koperasi dan UKM pun akan terus memantau proses tersebut.

Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi bilang bahwa proses pembayaran KSP Sejahtera Bersama telah mencapai 50% kewajiban dari pembayaran tahap pertama yaitu 4% dari dana simpanan nasabah.

Adapun, menanggapi tanggapan nasabah yang menilai pembayaran belum menyentuh 50%, Zabadi mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan laporan KSP Sejahtera Bersama kepada kementerian.

“Saya kira penjelasan cukup clear, 50% dari kewajiban tahap pertama (4%),” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Nasabah KSP Sejahtera Bersama harapkan peran aktif Kementerian Koperasi dan UKM

Dia menambahkan, kementerian selama ini terus berupaya untuk mengawasi proses pembayaran tahap pertama ini. Salah satu langkah yang dilakukan ialah membentuk Tim Pemantau yang salah satunya tugasnya mengikuti secara intensif implementasi realisasi pembayaran kewajiban.

“Mereka menjembatani aspirasi anggota KSB yang disampaikan melalui kami kepada Pengurus KSP Sejahtera Bersama dan melakukan pertemuan rutin paling sedikit seminggu sekali dengan pengurus KSP tersebut,” tambah Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Zabadi pun juga bilang bahwa dirinya tidak bisa memenuhi permintaan nasabah untuk membuat surat referensi agar mengijinkan nasabah untuk mendapat akses data keuangan KSP Sejahtera Bersama. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dalam PP 9 Tahun 1995 Pasal 15 ayat (1).

Dalam aturan tersebut, Zabadi menjelaskan kalau pengelola Koperasi berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

“Kami dari Kementerian Koperasi dan UKM tidak dapat melakukan intervensi dalam hal akses data keuangan,” ujarnya.

Baca Juga: Realisasi KUR capai 83%, KemenKopUKM optimalkan pendampingan program ini

Sebelumnya, Ketua Tim FAKTA Nasional, yang merupakan aliansi korban KSP Sejahtera Bersama, Rahja, berharap bisa mendapat surat referensi dari kementerian terkait untuk mengakses data keuangan dengan tujuan menganalisis kinerja keuangan koperasi selama ini.

“Kami ini dengan koperasi kan seperti ibu dan anak, seharusnya jika anak bertanya pada ibunya, harusnya dijelaskan,” ujar Rahja kepada Kontan.co.id, akhir pekan lalu.

Sekadar tahu saja, berdasarkan putusan majelis hakim pada 9 November 2020, KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali. Adapun, jika lancar, proses restrukturisasi itu akan berakhir di 2025.

Selanjutnya: Asosiasi pengusaha menilai otonomi daerah masih menyisakan beberapa masalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×