Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akan menetapkan KSP Indosurya dengan status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan.
Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan KemenKopUKM.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan Pengurus yang dapat merugikan anggota,” kata Zabadi dalam keterangan pers, Kamis (30/6).
Baca Juga: KSP Indosurya Ingin Melanjutkan Kembali Usahanya
Sebagai informasi, proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18). JPU meminta Polisi melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan.
Ia menambahkan Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.
Oleh karenanya, pihaknya mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya.
"Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” kata Zabadi.
Pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada KemenKopUKM terkait aset yang telah disita dari HS, sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Baca Juga: Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News