Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Kedua, dengan pertimbangan aspek keadilan sosial, pembayaran untuk polis tradisional dan saving plan akan dilunasi untuk polis yang memiliki nilai tunai Rp 250 juta atau nilai tunai yang terkecil.
Ketiga, pertimbangan aspek keadilan sosial, berdasar tipe produk dan nilai tunai, maka pembayaran polis tradisional akan dilunasi terlebih dulu.
Baca Juga: Begini efek gagal bayar Jiwasraya terhadap industri keuangan di Indonesia menurut OJK
Sementara untuk polis saving plan akan dilakukan pembayaran untuk polis yang memiliki nilai tunai Rp 250 juta.
Keempat, pertimbangan risiko investasi atas produk saving plan, maka pembayaran memprioritaskan pelunasan seluruh polis tradisional, sementara untuk polis savings plan hanya dibayarkan 50% dari nilai tunai polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News