Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan kasus pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN terus bergulir. Terbaru, Kementerian BUMN menyebut setidaknya ada empat Dapen sedang dalam proses investigasi, sebab imbal hasil atau hasil investasi keempat Dapen tersebut hanya di bawah 4%.
Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyoni menyampaikan bahwa hasil investasi itu dipengaruhi oleh portofolio investasi Dapen, sehingga setiap Dapen memiliki hasil yang berbeda.
“Untuk dana pensiun dengan portofolio mayoritas di pasar uang akan berbeda hasilnya dengan dana pensiun yang mayoritas investasi di pasar modal. Khusus untuk dana pensiun di PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) target hasil investasi juga harus memperhatikan tingkat bunga aktuaria,” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK, Selasa (6/6).
Ogi mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan kebutuhan pendanaan dalam menutupi defisit tersebut. Katanya, OJK masih menunggu hasil penilaian dari BUMN.
Baca Juga: Tumbuh 5,03%, Aset Dana Pensiun Capai Rp 352,85 Triliun pada April 2023
“Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN itu ada 61, di mana 50 adalah Program Pensiun Manfaat Pasti dan 11 Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), di mana asetnya sebesar Rp 127 triliun, pesertanya ada 734.426 orang,” ungkapnya.
Ogi menyebutkan, nilai return on investment (ROI) DPPK BUMN masih di atas rata-rata hasil (yield) pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun dalam tiga tahun belakangan ini.
“Dari 50 Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Manfaat Pasti, sekitar 21 Dapen itu masih dalam kondisi baik tingkat pendanaan I dan tingkat pendanaan II. Kemudian, 29 (Dapen) tingkat pendanaan III, ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan OJK,” sebutnya.
Ogi menambahkan, OJK berperan aktif dalam perumusan peraturan pemerintah (PP) yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan terkait Harmonisasi Program Pensiun di mana ada 3 substansi utama, yakni penetapan usia pensiun normal penetapan dana tidak aktif, besaran iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan harmonisasi program yang bersifat sukarela dan program wajib.
“OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko di dana pensiun agar semakin baik dan prudent. OJK terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai hasil asesmen Dapen BUMN dan itu cukup intens dilakukan, karena hasilnya sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan pada waktunya akan disampaikan kepada OJK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkap setidaknya ada empat Dapen dalam proses investigasi, dikarenakan imbal hasil Dapen pelat merah itu hanya di bawah 4%.
Baca Juga: Marak Serangan Siber, OJK Akan Terus Evaluasi Ketahanan Digital Perbankan
“Saya kira akan ada satu dua kasus lagi yang kami bawa karena sedang diinvestigasi. Kemarin baru saja Dapen Pelindo,” terang pria yang akrab disapa Tiko itu.
Tiko bilang, keempat Dapen tersebut ada yang memiliki hasil investasi di kisaran 0,9%. Di mana, kasus Dapen Pelindo saja hasil investasinya masih berada di kisaran 1,9%.
“Itu kan ekstrim ya kalau SBN saja 6%, masa hasil investasi cuma 2% kan nggak masuk akal, pasti ada sesuatu,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News