Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aset sektor dana pensiun mencapai Rp 352,85 triliun pada April 2023.
Adapun nilai tersebut tumbuh 5,03% secara Year on Year (YoY) jika dibandingkan dengan Maret 2023 yang mencapai Rp 350,08 triliun.
"Sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset 5,03% YoY dengan nilai aset Rp 352,85 triliun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (6/6).
Adapun nilai aset April 2023 yang sebesar Rp 352,85 triliun juga terlihat meningkat sebesar 2,3% YoY, jika dibandingkan pencapaian Desember 2022 sebesar Rp 344,85.
Baca Juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Masih Menurun hingga April
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 335,96 triliun, nilai aset tumbuh sebesar 5,02% pada April 2023 yang mencapai Rp 352,85 triliun.
Adapun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa sebagai bentuk penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Dana tersebut terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News