kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Keuangan menggodok sanksi ke Deloitte Indonesia


Rabu, 18 Juli 2018 / 07:17 WIB
Kementerian Keuangan menggodok sanksi ke Deloitte Indonesia
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Galvan Yudistira, Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) masih terus bergulir. Selain harus menghadapi para kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengurus laporan keuangan SNP Finance yakni Deloitte Indonesia juga terancam terkena sanksi.

Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pemeriksanaan baru saja selesai. Ada beberapa temuan yang disoroti setelah proses investigasi tersebut.

Pertama, mengenai skeptisisme auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan, dalam hal ini SNP Finance.

Kedua, temuan mengenai pengujian kantor akuntan publik yang diduga tidak sampai ke dokumen dasar SNP Finance. "Kami sudah menyampaikan daftar temuan sementara ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Langgeng kepada KONTAN, Selasa (17/7).

Mengenai pengenaan sanksi, PPPK akan koordinasi dengan OJK dan akan meminta pandangan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terlebih dulu sebelum menyampaikan sanksi apa yang akan diberikan ke Deloitte.

Menurut Langgeng, dasar hukum yang paling tinggi untuk memberi sanksi bagi KAP yang terbukti bersalah adalah Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Terkait izin usaha KAP, pada pasal 21 ayat 1 huruf b menyebutkan izin usaha KAP dapat dicabut jika KAP dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK II Bambang W. Budiawan mengatakan, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap Deloitte Indonesia apabila PPPK telah menyimpulkan adanya pelanggaran dan telah mengenakan sanksi terhadap Deloitte Indonesia.

OJKdapat mengenakan sanksi terhadap Akuntan Publik dan KAP. Mulai pengenaan teguran tertulis, denda, pembekuan pendaftaran hingga pembatalan pendaftaran sebagai KAP. Harus ada sanksi keras terhadap kasus yang merugikan banyak pihak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×