kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Bank Mandiri masih telusuri dugaan pidana SNP Finance


Jumat, 22 Juni 2018 / 15:24 WIB
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri) kian mantap untuk mempidanakan SNP Finance karena dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan senilai Rp 1,4 triliun.

Ditemui di acara halal bihalal lembaga keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rohan Hafas, Corporate Secretary Mandiri mengatakan pihaknya masih dalam tahap penelusuran arus transaksi SNP Finance untuk melihat dugaan penyalahgunaan yang dilakukan.

Dalam penelusuran ini Mandiri menggandeng pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan SNP Finance. “Kita masih melakukan penelusuran bersama PPATK,” ujar Rohan, Jumat (22/6).

Menurutnya, dengan adanya kasus ini, Bank Mandiri akan lebih berhati-hati lagi dalam penyaluran kredit kepada multifinance. Dan, akan lebih teliti dalam meninjau kinerja multifinance yang diberikan kredit.

Rohan menambahkan, SNP Finance sudah di awasi juga oleh kantor akuntan publik asing yang baik, namun masih terjadi kekeliruan di laporan keuangan. Ini juga menjadi indikasi adanya manipulasi data oleh SNP Finance

“Oleh karena itu akan tetap kami pidanakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×