kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Mandiri masih telusuri dugaan pidana SNP Finance


Jumat, 22 Juni 2018 / 15:24 WIB
Bank Mandiri masih telusuri dugaan pidana SNP Finance
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri) kian mantap untuk mempidanakan SNP Finance karena dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan senilai Rp 1,4 triliun.

Ditemui di acara halal bihalal lembaga keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rohan Hafas, Corporate Secretary Mandiri mengatakan pihaknya masih dalam tahap penelusuran arus transaksi SNP Finance untuk melihat dugaan penyalahgunaan yang dilakukan.

Dalam penelusuran ini Mandiri menggandeng pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan SNP Finance. “Kita masih melakukan penelusuran bersama PPATK,” ujar Rohan, Jumat (22/6).

Menurutnya, dengan adanya kasus ini, Bank Mandiri akan lebih berhati-hati lagi dalam penyaluran kredit kepada multifinance. Dan, akan lebih teliti dalam meninjau kinerja multifinance yang diberikan kredit.

Rohan menambahkan, SNP Finance sudah di awasi juga oleh kantor akuntan publik asing yang baik, namun masih terjadi kekeliruan di laporan keuangan. Ini juga menjadi indikasi adanya manipulasi data oleh SNP Finance

“Oleh karena itu akan tetap kami pidanakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×