kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.045   37,00   0,21%
  • IDX 6.255   20,27   0,33%
  • KOMPAS100 822   3,42   0,42%
  • LQ45 627   3,26   0,52%
  • ISSI 216   0,11   0,05%
  • IDX30 352   2,43   0,69%
  • IDXHIDIV20 433   2,45   0,57%
  • IDX80 94   0,36   0,38%
  • IDXV30 119   0,28   0,24%
  • IDXQ30 113   0,59   0,53%

Kementerian Kominfo sudah tutup 1.040 situs dan aplikasi fintech ilegal


Senin, 13 Mei 2019 / 19:38 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah menutup 1.040 teknologi keuangan (fintech) ilegal.

"Laporan yang kami terima sudah 1.040 tawaran fintech baik berupa situs maupun aplikasi sudah kita tutup," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat rapat kerja dengan Komisi I, Senin (13/5).

Rudi bilang hal itu dilakukan dengan metode crawling. Kemkominfo akan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan fintech lalu akan muncul halaman internet yang berkaitan.

Hal itu mempercepat pemblokiran fintech ilegal tersebut. Bila dalam halaman internet atau aplikasi tidak terdapat pada daftar fintech resmi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fintech tersebut dikategorikan ilegal.

"Kalau yang terjaring 200 padahal yang legal ada di OJK 150. Ya sudah yang kita tutup saja tidak usah menunggu laporan," terang Rudi.

Sebelumnya pemblokiran fintech ilegal didasarkan pada laporan yang diterima. Kehadiran fintech ilegal dinilai dapat merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×