Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI dan ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya.
Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1997 seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Tapi kebijakan tersebut tak berlaku lagi seiring berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah. "Dari sinilah ada prakarsa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota Koperasi Perikanan untuk mengembalikan pengelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan," kata I Wayan Dipta, Deputi Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM dalam siaran persnya Senin (19/2).
Karena itu, menurut Wayan perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Menurutnya, Kemkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
Tujuan penyusunan payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan. "Gagasan menyusun peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan TPI merupakan langkah yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kedaulatan di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia," ucap Wayan.
Wayan bilang, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga telah menyurati Presiden Jokowi tertanggal 18 Juli 2017 perihal permohonan izin prakarsa rancangan Perpres dimaksud. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat awal di kantor Sekretariat Kabinet tanggal 25 Juli 2017 dihadiri stakeholders dari Kemenkop dan UKM, KKP, dan Kemendagri.
Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto mengatakan penyelenggaraan TPI oleh koperasi telah membuktikan peningkatan hasil lelang. Sejak TPI Cilacap dikelola KUD Mino Saroyo mulai 2010, hasil lelang meningkat dari tahun ke tahun. Jika tahun 2009, saat TPI dikelola Pemda Cilacap hasilnya hanya Rp 22 miliar, namun sejak 2010 hasil lelang meningkat drastis. Tercatat tahun 2014 mencapai Rp 70 miliar, tahun 2016 hasil lelang sebesar Rp 45 miliar dan 2017 melonjak menjadi Rp 75 miliar.
Dia menegaskan kemanfaatan TPI setelah dikelola KUD dirasakan anggota sangat besar. Tidak hanya soal jaminan harga ikan, tapi juga iuran lelang dikembalikan kepada anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News