Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) menilai, regulasi yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) penting bagi pengembangan SDM di Bidang Koperasi dan UKM.
Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati mengatakan, sertifikasi pengelola merupakan salah satu upaya penting dan strategis untuk meningkatkan kinerja Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, saat ini jumlah KSPPS/USPPS Koperasi mencapai 3.805 unit atau 4,78 % dari total 79.543 unit koperasi yang usaha simpan pinjam. Jumlah tersebut terdiri dari 1.097 Unit KSPPS (43,15%) dan 2.163 Unit USPPS (56,85%).
Dengan modal sendiri mencapai Rp 1,02 triliun dan modal luar Rp 2,45 triliun, KSPPS/USPPS memiliki volume usaha sebesar Rp 4,71 triliun dan SHU yang dihasilkan sebesar Rp 78,83 miliar.
Diharapkan melalui pengembangan sertifikasi pengelola, kinerja KSPPS/USPPS Koperasi semakin meningkat dalam memberikan akses keuangan mikro bagi anggotanya. "Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Perkoperasian baru 14.953 orang pengelola koperasi yang memiliki sertifikasi profesi," ujar Yuana dalam rilis, Rabu (7/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News