Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Equity Life Indonesia bantah telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan yang berkantor pusat di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menyatakan, PT Equity Life termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu (7/7/2021).
"Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas," lanjutnya.
Baca Juga: Anies kembali temukan banyak pekerja non-esensial masuk kantor saat sidak di Cikini
Yuliarti menambahkan, Equity Life juga menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50 persen," kata Yuliarti.
Salah satu kantor PT Equity Life Indonesia didatangi Gubernur Anies Baswedan saat sidak (inspeksi mendadak) PPKM Darurat, Selasa kemarin. Anies menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.
Anies menyayangkan adanya ibu hamil masih bekerja di kantor perusahaan asuransi Equity Life Indonesia. Padahal ibu hamil termasuk kelompok rentan jika terpapar Covid-19.