kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kena sidak Anies Baswedan, Equity Life bantah langgar aturan PPKM Darurat


Rabu, 07 Juli 2021 / 11:57 WIB
Kena sidak Anies Baswedan, Equity Life bantah langgar aturan PPKM Darurat
ILUSTRASI. Kantor PT. Equity Life Indonesia (Equity Life) di Wisma Sudirman


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Anies marah ke HRD pelanggar PPKM Darurat saat sidak: Sekarang tutup kantornya!

Anies menyebutkan HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.

"Harusnya Ibu (HRD) lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat kerja seperti ini, kalau terpapar komplikasinya tinggi," ucap Anies.

Dia juga menyatakan, memaksa ibu hamil bekerja di masa PPKM Darurat bukan hanya melanggar aturan tetapi melanggar norma kemanusiaan. "Ini adalah pelanggaran atas tanggungjawab kemanusiaan," kata Anies.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya sektor esensial dan sektor kritikal. Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Baca Juga: Anies: Pemakaman prosedur Covid-19 meningkat signifikan dalam sepekan terakhir

Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Selain sektor itu, pekerjaan harus dilakukan 100 persen dari rumah. (Nirmala Maulana Achmad)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Target Sidak Anies, Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat karena Masuk Sektor Esensial"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×