Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Equity Life Indonesia bantah telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan yang berkantor pusat di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menyatakan, PT Equity Life termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu (7/7/2021).
"Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas," lanjutnya.
Baca Juga: Anies kembali temukan banyak pekerja non-esensial masuk kantor saat sidak di Cikini
Yuliarti menambahkan, Equity Life juga menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50 persen," kata Yuliarti.
Salah satu kantor PT Equity Life Indonesia didatangi Gubernur Anies Baswedan saat sidak (inspeksi mendadak) PPKM Darurat, Selasa kemarin. Anies menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.
Anies menyayangkan adanya ibu hamil masih bekerja di kantor perusahaan asuransi Equity Life Indonesia. Padahal ibu hamil termasuk kelompok rentan jika terpapar Covid-19.
Baca Juga: Anies marah ke HRD pelanggar PPKM Darurat saat sidak: Sekarang tutup kantornya!
Anies menyebutkan HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.
"Harusnya Ibu (HRD) lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat kerja seperti ini, kalau terpapar komplikasinya tinggi," ucap Anies.
Dia juga menyatakan, memaksa ibu hamil bekerja di masa PPKM Darurat bukan hanya melanggar aturan tetapi melanggar norma kemanusiaan. "Ini adalah pelanggaran atas tanggungjawab kemanusiaan," kata Anies.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
Dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya sektor esensial dan sektor kritikal. Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Baca Juga: Anies: Pemakaman prosedur Covid-19 meningkat signifikan dalam sepekan terakhir
Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Selain sektor itu, pekerjaan harus dilakukan 100 persen dari rumah. (Nirmala Maulana Achmad)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Target Sidak Anies, Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat karena Masuk Sektor Esensial"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News